Alasan Logis Kebijakan Menpan Menunda Seleksi CPNS 2015

DataKerja.Com - Desas desus dan gonjang ganjing informasi seleksi dan penerimaan CPNS pada tahun 2015 sudah sangat terbukti dan jelas. Kebijakan Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) yang diperkuat dengan surat menteri PANRB bernomor B/2163/M.PAN/06/2015 yang ditandatangani oleh Yuddy Chrisnandi pada tanggal 30 Juni 2015 lalu, memutuskan bahwa seleksi dan penerimaan CPNS ditunda atau diundur sampai batas waktu yang belum ditentukan.

surat-kebijakan-menpan-seleksi-cpns-2015

Kebijakan yang membuat masyarakat dan para calon abdi negara resah ini diambil, mengingat masih banyak lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah yang belum mampu menyelesaikan dan menuntaskan kewajibannya untuk melakukan Analisa Jabatan (Anjab) dan menyerahkan Analisa Beban Kerja (ABK) sesuai isi peraturan dan tepat waktu. Alasan yang paling dasar tentang penundaan terkait CPNS 2015 ini adalah belum adanya perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun kedepan.

Menpan juga menghimbau dengan tegas kepada Lembaga Pemerintahan dan Kementerian dan juga kepada seluruh Pemerintah Daerah, bahwasanya selama masa penundaan penerimaan dan seleksi lowongan CPNS 2015 ini, untuk fokus dan segera menyelesaikan analisa beban kerja dan analisa jabatan kerja serta melakukan perubahan segera terhadap perencanaan dan perhitungan kebutuhan pegawai selama 5 tahun kedepan sesuai dengan peratuan dan kebijakan dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN).

Secara garis besar ada 6 prioritas utama dalam pelaksanakan tes CPNS 2015 ini, yaitu meliputi:

  1. Anggaran kebutuhan pegawai selama 5 tahun.
  2. Jumlah kebutuhan seluruh Jabatan Peminpin Tinggi (JPT) Negara dan Daerah, 
  3. Jabatan fungsional yaitu pada tingkat ahli,
  4. Jumlah kebutuhan jabatan tingkat pendukung, 
  5. Jabatan fungsional pada tingkat terampil, 
  6. Serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
Dari keseluruhan data yang telah disebutkan diatas, sebelumnya harus dimasukkan kedalam aplikasi yang bernama e-formasi dengan batas waktu paling lambat sampai dengan tanggal 30 November 2015. Selanjutnya jika seluruh data yang terkait telah masuk kedalam e-formasi CPNS, maka kementerian PANRB dapat segera melakukan evaluasi pencapaian masing-masing lembaga dan pemerintahan.

Setelah mengetahui informasi penundaan CPNS 2015 tersebut, salah satu hal dasar yang perlu anda lakukan adalah mempersiapkan diri dan berlatih untuk menyelesaikan soal tes CPNS sebagai bekal kemampuan anda lulus dari tes CPNS. Selain itu sering-seringlah update tentang informasi seleksi dan penerimaan CPNS 2015, dan juga yang perlu anda waspadai adalah banyakanya penipuan berkedok panitian penerimaan CPNS.

Sumber informasi DataKerja.Com yang telah anda baca tentang "Alasan Logis Kebijakan Menpan Menunda Seleksi CPNS 2015", selanjutnya dapat anda kembali disitus resmi Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) yaitu www.menpan.go.id.

Share this

Related Posts

First