Kebijakan yang membuat masyarakat dan para calon abdi negara resah ini diambil, mengingat masih banyak lembaga dan kementerian serta pemerintah daerah yang belum mampu menyelesaikan dan menuntaskan kewajibannya untuk melakukan Analisa Jabatan (Anjab) dan menyerahkan Analisa Beban Kerja (ABK) sesuai isi peraturan dan tepat waktu. Alasan yang paling dasar tentang penundaan terkait CPNS 2015 ini adalah belum adanya perencanaan kebutuhan pegawai dalam 5 tahun kedepan.
Menpan juga menghimbau dengan tegas kepada Lembaga Pemerintahan dan Kementerian dan juga kepada seluruh Pemerintah Daerah, bahwasanya selama masa penundaan penerimaan dan seleksi lowongan CPNS 2015 ini, untuk fokus dan segera menyelesaikan analisa beban kerja dan analisa jabatan kerja serta melakukan perubahan segera terhadap perencanaan dan perhitungan kebutuhan pegawai selama 5 tahun kedepan sesuai dengan peratuan dan kebijakan dari Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN).
Secara garis besar ada 6 prioritas utama dalam pelaksanakan tes CPNS 2015 ini, yaitu meliputi:
- Anggaran kebutuhan pegawai selama 5 tahun.
- Jumlah kebutuhan seluruh Jabatan Peminpin Tinggi (JPT) Negara dan Daerah,
- Jabatan fungsional yaitu pada tingkat ahli,
- Jumlah kebutuhan jabatan tingkat pendukung,
- Jabatan fungsional pada tingkat terampil,
- Serta nomenklatur nama jabatan pelaksana.
Setelah mengetahui informasi penundaan CPNS 2015 tersebut, salah satu hal dasar yang perlu anda lakukan adalah mempersiapkan diri dan berlatih untuk menyelesaikan soal tes CPNS sebagai bekal kemampuan anda lulus dari tes CPNS. Selain itu sering-seringlah update tentang informasi seleksi dan penerimaan CPNS 2015, dan juga yang perlu anda waspadai adalah banyakanya penipuan berkedok panitian penerimaan CPNS.
Sumber informasi DataKerja.Com yang telah anda baca tentang "Alasan Logis Kebijakan Menpan Menunda Seleksi CPNS 2015", selanjutnya dapat anda kembali disitus resmi Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN) yaitu www.menpan.go.id.
